Sabtu, 23 April 2011

IMPLEMENTASI PERATURAN KESELAMATAN PERTAMBANGAN PT. ANTAM Tbk. UBPN SULTRA TERHADAP MITRA KERJA


IMPLEMENTASI PERATURAN KESELAMATAN PERTAMBANGAN PT. ANTAM Tbk. UBPN SULTRA TERHADAP MITRA KERJA

Latihan-LK3
Jika hendak membahas dan mengkaji sampai sejauh mana Implementasi Peraturan Keselamatan Pertambangan  PT. Antam Tbk. UBPN SULTRA terhadap Mitra Kerjanya, maka landasan konstitusi yang patut kita jadikan referensi adalah:
  1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.
  2. Peraturan  Pemerintah No. 19 Tahun 1973 Tentang Pengaturan Dan Pengawasan Keselamatan Kerja Di  Bidang Pertambangan.
  3. Kepmen No. 555.K/M.PE/1995 Tentang K3 Pertambangan Umum.
Terkait pada Peratuan Keselamatan Pertambangan tersebut diatas, ada beberapa hal kebijakan PT. Antam Tbk. UBPN SULTRA yang mengharuskan kepada setiap mitra kerjanya yang akan bekerja pada wilayah Kuasa Pertambangan PT. Antam untuk dilaksanakan sebagai suatu prosedur guna memenuhi standar Safety, diantaranya adalah mengikuti Safety Induction untuk tenaga kerja baru yang akan dipekerjakan. Dengan prosedur setiap Mitra Kerja (Kontraktor) yang akan mempekerjakan tenaga kerjanya diwilayah Kuasa Pertambangan PT. Antam Tbk. UBPN SULTRA menyurat Perihal Permohonan Safety Induction yang ditujukan ke Procurement And Material Management Manager  untuk selanjutnya di Proses oleh Kepala Tehnik Tambang, kemudian ke Bagian Outsorching Controlling, dan selanjutnya diteruskan ke bagian HSE (Health, Safety, dan Enviromental) untuk diberikan Safety Induction.  Pada Safety Induction  tersebut calon tenaga kerja baru, diberi penjelasan tentang kondisi tempat kerja dan potensi bahaya yang dapat saja timbul ditempat kerjanya dan upaya penanggulangannya. Menjelaskan Standart Operational Prosedur (SOP), Cara-cara dan sikap yang aman dalam melaksanakan pekerjaan melalui Job Safety Analisis (JSA) untuk jenis pekerjaan yang akan dikerjakan nantinya.  Bahkan Safety Induction tidak hanya diperuntukkan saja kepada calon tenaga kerja baru, tapi juga diperuntukkan kepada setiap orang yang akan melakukan penelitian diwilayah Kuasa Pertambangan PT. Antam Tbk. UBPN SULTRA dan juga kepada setiap tamu yang akan berkunjung ke wilayah kuasa pertambangan PT. Antam Tbk. UBPN SULTRA. Karena potensi bahaya disetiap lokasi kerja senantiasa dapat saja terjadi sewaktu-waktu, dan menimpah siapa saja yang berada disekitar lokasi kerja tersebut.
Safety Induction, merupakan wujud nyata dari pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 Tentang keselamtan kerja. Dan kepada mereka yang telah diberi Safety Induction diharuskan menandatangani surat pernyataan bahwa benar yang bersangkutan telah diberi Safety Induction, sebagai salah satu bentuk Responsbility dan Accuntability Pelaksana Pengawas Keselamatan Kerja PT. Antam. Usai mengikuti Safety Induction barulah yang bersangkutan diberi ID. Card/visitor oleh Kepala Keamanan PT. Antam. Dan ketika prosedur tersebut diatas tidak dilaksanakan, maka  sudah dapat dipastikan seseorang tidak dapat memasuki wilayah Kuasa Pertambangan PT. Antam Tbk. UBPN SULTRA terlebih pada area Pabrik FeNi, karena siapapun yang akan memasuki Area Pabrik khususnya harus memiliki Tanda pengenal yang akan diperiksa oleh petugas security. Dan melengkapi dirinya dengan Alat Pelindung Diri.
Kepada Mitra Kerja PT. Antam Tbk. UBPN SULTRA yang telah bekerja pada wilayah Kuasa Pertambangan PT. Antam diharuskan ikut membangun kerja sama yang baik dalam hal pelaksanaan pengawasan dan pengamatan Keselamatan Kerja kepada tenaga kerjanya, Oleh karena itu setiap Mitra Kerja harus menunjuk salah seorang Pengawas Keselamatan Kerja (Kepala Jasa Pertambangan) dan salah seorang Safety officer, Pengawas Operasional, dan Pengawas Tehnis,  yang diusulkan ke Kepala Tehnik Tambang PT. Antam untuk kemudian mendapat pengesahan dari Kepala Tehnik Tambang. Dan orang yang ditunjuk tersebut mempunyai kompetensi di bidang Keselamatan Kerja. Pengangkatan Pengawas Keselamatan Kerja tersebut, merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1973 Tentang Pengaturan Dan Pengawasan Keselamatan Kerja Di Bidang Pertambangan.
Kepala Jasa Pertambangan ( Mitra Kerja ) yang telah mendapat pengesahan dari Kepala Tehnik Tambang PT. Antam Tbk. UBPN SULTRA, selanjutnya membuat Program Kerja sendiri terkait dengan Keselamatan, kesehatan Kerja untuk tenaga kerjanya, yang telah bekerja di wilayah Kuasa Pertambangan PT. Antam, sehingga tenaga kerja tersebut merasa aman dan nyaman dalam melaksanakan pekerjaannya. Karena begitu beratnya tugas seorang Kepala Jasa Pertambangan maka untuk merealisasikan dan mengawasi jalannya program kerja tersebut, maka kepala Jasa Pertambangan dibantu oleh seorang Safety officer, Pengawas Operasional, dan Pengawas Tehnis.
Tugas seorang Kepala Jasa Pertambangan, tidak hanya sebatas pada bagaimana program kerja yang telah dicanangkan tersebut direalisasikan, tapi lebih dari itu seorang Kepala Jasa Pertambangan   harus proaktif dalam  melaksanakan program kerja yang telah dicanangkan oleh PT. Antam Tbk. UBPN SULTRA untuk Mitra Kerjanya, berkenaan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, diantaranya adalah Joint Safety Patrol. Pada program tersebut para Kepala Jasa Pertambangan  dari  Mitra Kerja membentuk satu tim  dan didampingi oleh pihak dari PT. Antam, untuk kemudian bersama-sama melakukan Patrol atau peninjauan ke lokasi kerja, kantor, dan workshop ke salah satu Mitra Kerja yang telah ditentukan. Hal ini bertujuan untuk melakukan tindakan koreksi dan perbaikan dari hasil temuan berupa kondisi tidak aman dan tindakan tidak aman. Program ini diharapkan dapat menciptakan Kompetisi positif dari sesama Mitra Kerja untuk senantisa menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman, sehingga dapat meminimalisir bahkan menghilangkan potensi kecelakaan kerja.
Dari hasil temuan safety patrol, selanjutnya dibahas pada Safety Meeting Kepala Jasa Pertambangan yang dipimpin langsung oleh Kepala Tehnik Tambang atau Wakil Kepala Tehnik Tambang PT. Antam Tbk. UBPN SULTRA, untuk selanjutnya dilakukan evaluasi sampai sejauh mana tindakan perbaikan yang dilakukan oleh Mitra kerja yang telah dikunjungi. Hasil evaluasi temuan yang dibahas pada safety meeting, ditindak lanjuti oleh pengawas safety PT. Antam dengan melakukan kunjungan kembali ke lokasi kerja, kantor dan workshop mitra kerja yang telah di patrol, untuk melakukan pengecekan kembali guna mengetahui  sudah sejauh mana tindakan perbaikan yang telah dilakukan.
Tugas dan tanggungjawab pengawas K3, telah diatur dalam Kepmen No.555.K diantaranya adalah mengumpulkan data kecelakaan dan menganalisis data kecelakaan, memberikan rekomendasi untuk mencegah tidak terulangnya kejadian yang sama. Berkenaan dengan hal ini, maka PT.Antam Tbk.UBPN SULTRA , mengharuskan kepada seluruh Mitra Kerjanya untuk senantiasa melaporkan kecelakaan kerja yang terjadi, sekecil apapun bentuk kecelakaan itu haruskan dilaporkan, tidak harus membiarkan atau menyembunyikan kecelakaan tersebut  Bahkan kondisi Nyaris celakapun harus dilaporkan. Sehinga pihak PT.Antam segera melakukan tindakan perbaikan, untuk mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan berat atau fatal (meninggal dunia). Dalam Kepmen No.555.K. Ada tiga kategori Kecelakaan yaitu :
  1. Ringan adalah apabila karena kecelakaan mengakibatkan seseorang cidera yang menyebabkan dia tidak bisa melakukan tugasnya semula lebih dari satu hari sampai tiga minggu.
  2. Berat adalah apabila karena kecelakaan seseorang cidera yang mengakibatkannya tidak dapat bekerja labih dari tiga minggu atau cacat.
  3. Fatal (meninggal dunia) adalah apabila seseorang meninggal dunia dalam 24 jam karena kecelakaan. Tapi apabila dia meninggal setelah lebih dari 24 jam sejak kecelakaan terjadi, maka kategorinya adalah Berat
Melaporkan kecelakaan sekecil apapun harus dilakukan, jika membiarkan kecelakaan tersebut akan berpotensi menimbulkan kecelakaan yang berat bahkan fatal. Karena 300 cidera ringan setara dengan satu kecelakaan meninggal dunia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar