Sabtu, 23 April 2011

WAHYU PUNYA


Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pertambangan

 
1 Votes
Ada yang menarik ketika saya membaca Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555. K/26/M.PE/1995 tanggal 22 Mei 1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerha Pertambangan Umum, yang dapat didownload di sini: Kepmen No 555 K 26 M.PE Tahun 1995 Tentang K3 Pertambangan.
Kepmen 555 tersebut yang berjumlah 555 pasal ternyata menjabarkan secara detail petunjuk keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan umum, penjabarannya sangat detail, dan ini adalah materi wajib saat pekerja tambang mengikuti Training POP (Pengawas Operasional Pertama).
Dunia pertambangan bagi saya yang tidak mempunyai latar belakang pertambangan atau geologi menjadi sangat unik, karena saya mendapatkan petujuk dan pelaksanaan kesalamatan kerja yang diatur oleh keputusan menteri.  Seandainya semua bidang kerja mempunyai petunjuk seperti ini tentu Jamsostek akan senang dengan sedikit klaim keselakaan kerja.
Dunia pertambangan memang dunia kerja dengan resiko kerja tinggi, maka gaji karyawannya juga tinggi-tinggi. Resiko tinggi tersebut bisa dimimaliasai jika kita terapkan petunjuk pelaksanaan kerja dengan benar. Sudah ada aturan… jadi jika ada yang celaka, salah siapa?.

Download di sini Kepmen 555  Tentang K3 Pertambangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar